Rabu, 12 September 2012

ORGANISASI MTKI DAN MTKP


ORGANISASI MTKI DAN MTKP


A. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
  1. Susunan Organisasi MTKI
MTKI merupakan unit fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin oleh seorang ketua. MTKI terdiri dari:
a.      Ketua
b.      Divisi Profesi
c.       Divisi Standarisasi
d.       Divisi Evaluasi
e.      Sekretariat
f.        Tim Ad hoc.
  1. Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan operasional, pembinaan dan pengawasan uji kompetensi dan registrasi tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kesehatan.
MTKI menyelenggarakan fungsi:
a.      Penyusunan kebijakan operasional di bidang registrasi tenaga kesehatan
b.      Upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan
c.       Penyiapan kaji banding mutu tenaga kesehatan
d.       Menandatangani Sertifikat uji kompetensi & STR
e.      Penerbitan nomor registrasi tenaga kesehatan
f.        surat tanda registrasi
g.      Penyusunan tata cara uji kompetensi, penguji dan monitoring MTKP
h.      Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi
i.        Pelaksanaan administrasi MTKI.
  1. Tugas Divisi
a.      Divisi Profesi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur, materi uji kompetensi, materi pelatihan tim penguji, kriteria penguji serta tempat uji kompetensi bagi tenaga kesehatan.
b.      Divisi Standardisasi mempunyai tugas penyusunan standar operasional prosedur, materi uji kompetensi, materi pelatihan tim penguji, penetapan penguji dan tempat uji kompetensi serta
pemberian nomor registrasi bagi tenaga kesehatan.
c.       Divisi Evaluasi mempunyai tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengawasan penyelenggaraan registrasi serta pencabutan surat tanda registrasi tenaga kesehatan.
  1. Tugas Sekretariat MTKI
Sekretariat MTKI mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis administrasi di lingkungan MTKI.

  1. Tugas Tim Ad Hoc
Tim Ad hoc mempunyai tugas membantu divisi standardisasi dalam melaksanakan penyusunan materi uji kompetensi tenaga kesehatan Tim Ad hoc terdiri dari anggota-anggota profesi.

Struktur Organisasi MTKI

B. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)

1.      MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
Susunan organisasi MTKP terdiri dari :
a.      Ketua
b.      Divisi Registrasi
c.       Divisi Uji
d.      Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan; dan
e.      Divisi Evaluasi.


2.      Tugas MTKP

a.      Melakukan rekruitmen calon peserta uji kompetensi
b.      Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c.       Melaksanakan uji kompetensi
d.      Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI
e.      Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
f.        Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi; dan
g.      Mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.

D. Hubungan MTKI – MTKP – Penguji dalam Pelaksanaan Uji

Kompetensi
1.      MTKI memberikan informasi kepada MTKP tentang pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan.
2.       MTKP menyebarkan informasi pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan kepada pihak-pihak terkait/institusi pendidikan/masyarakat, baik secara tertulis (brosur, leflet, dll) maupun penjelasan secara langsung atau melalui website.Peserta uji mempelajari, mempertimbangkan dan menyiapkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti uji kompetensi sesuai profesinya. Peserta Uji Exit Exam mempersiapkan diri untuk Uji Tulis di Institusi yang di tunjuk MTKP.
3.      Sekretariat MTKP memberikan nomor peserta uji kepada pendaftar, dan melaporkan jumlah peserta berdasarkan jumlah dan jenis profesinya kepada MTKI secara tertulis serta mengajukan permohonan materi uji kompetensi, mengusulkan penguji dan tempat uji kompetensi.
4.      Divisi standarisasi MTKI menyiapkan materi uji kompetensi, menetapkan penguji, dan tempat uji kompetensi sesuai dengan metode uji kompetensi tenaga kesehatan yang akan digunakan dan sesuai permintaan MTKP.
5.      Sekretariat MTKI mengirim materi uji kompetensi kepada Ketua MTKP dengan menjaga kerahasiaan materi uji kompetensi tersebut.
6.      Divisi Uji MTKP melakukan sesuai jumlah peserta dan jenis profesinya dengan menjaga kerahasiaan materi uji kompetensi, menugaskan penguji dan menyiapkan TUK sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh MTKI.
7.      MTKP melaksanakan uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai dengan pedoman uji kompetensi dan petunjuk teknis uji kompetensi setiap profesi. Pelaksanaan uji kompetensi dikoordinir oleh Divisi Uji MTKP sebagai berikut :
a.      Divisi uji MTKP menyiapkan dokumen/perangkat perencanaan uji kompetensi (jadwal teknis pelaksanaan uji kompetensi, ceklis pra uji, dll.) dan materi uji kompetensi.
b.      Divisi Uji MTKP menugaskan penguji sesuai jadwal teknis pelaksanaan Standar Setting uji kompetensi
c.       Sekretariat MTKP menyerahkan materi uji kompetensi yang telah disiapkan oleh divisi uji MTKP kepada penguji di tempat uji kompetensi.
d.      Pengelola & Penguji melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan metoda yang telah ditetapkan dan materi uji kompetensi yang telah disiapkan.
e.      Hasil uji berdasarkan dan rekomendasi keputusan uji dilaporkan oleh pengelola kepada devisi uji MTKP melalui sekretariat MTKP untuk dip roses oleh Penguji.
8.      MTKP bersama dengan Penguji melakukan proses hasil uji kompetensi tenaga kesehatan yang dikoordinir oleh Divisi Uji MTKP.
9.      MTKP melakukan rapat yang dipimpin oleh ketua MTKP untuk menetapkan kelulusan Uji kompetensi peserta uji kompetensi tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan MTKI.
10.  MTKP menyampaikan permohonan Serifikat Kompetensi dan STR ke MTKI bagi peserta yang telah lulus.
11.  MTKI menyerahkan Sertifikat Kompetensi & STR yang sudah ditanda tangani MTKI ke MTKP sesuai permintaan (jumlah sesuai daftar kelulusan )
12.  Sekretariat MTKP melakukan pencatatan dan pelaporan hasil penetapan hasil uji kompetensi tenaga kesehatan.
13.  Sekretariat MTKP memberikan informasi bagi peserta yang lulus dan kompeten, diproses penerbitan sertifikat komptensinya. Bagi peserta yang belum kompeten, diberikan kesempatan untuk uji kompetensi ulang maksimal 2 kali.
14.  Sekretariat MTKP menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji kompetensi tenaga kesehatan yang kompeten dan tenaga kesehatan yang kompeten tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalah gunakan sertifikat kompetensi.
15.   MTKP menyerahkan STR (yang sudah ditanda tangani MTKI )Kepada lulusan /Nakes
16.  Divisi Evaluasi MTKP melakukan evaluasi yang terdri dari mengkaji ulang materi uji kompetensi, pelaksanaan uji, penguji, tempat uji kompetensi dan hasil uji kompetensi
17.  MTKP melaporkan hasil pelaksanaan dan evaluasi uji kompetensi tenaga kesehatan serta rekomendasi ke MTKI.
18.  Divisi Evaluasi MTKI melakukan kajian dan umpan balik terhadap laporan MTKP dan melaporkan kepada MTKI untuk dilakukan alternative tindak lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar