ORGANISASI
MTKI DAN MTKP
A. Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
- Susunan Organisasi MTKI
MTKI merupakan unit fungsional yang
bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan
yang dipimpin oleh seorang ketua. MTKI terdiri dari:
a. Ketua
b. Divisi
Profesi
c. Divisi
Standarisasi
d. Divisi Evaluasi
e. Sekretariat
f.
Tim Ad hoc.
- Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan operasional, pembinaan dan
pengawasan uji kompetensi dan registrasi tenaga kesehatan dalam rangka
meningkatkan mutu tenaga kesehatan.
MTKI menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan
kebijakan operasional di bidang registrasi tenaga kesehatan
b. Upaya
peningkatan mutu tenaga kesehatan
c. Penyiapan
kaji banding mutu tenaga kesehatan
d. Menandatangani Sertifikat uji
kompetensi & STR
e. Penerbitan
nomor registrasi tenaga kesehatan
f.
surat tanda registrasi
g. Penyusunan
tata cara uji kompetensi, penguji dan monitoring MTKP
h. Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan registrasi
i.
Pelaksanaan administrasi MTKI.
- Tugas Divisi
a. Divisi
Profesi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur,
materi uji kompetensi, materi pelatihan tim penguji, kriteria penguji serta
tempat uji kompetensi bagi tenaga kesehatan.
b. Divisi
Standardisasi mempunyai tugas penyusunan standar operasional prosedur,
materi uji kompetensi, materi pelatihan tim penguji, penetapan penguji dan
tempat uji kompetensi serta
pemberian
nomor registrasi bagi tenaga kesehatan.
c. Divisi
Evaluasi mempunyai tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji
kompetensi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengawasan
penyelenggaraan registrasi serta pencabutan surat tanda registrasi tenaga
kesehatan.
- Tugas Sekretariat MTKI
Sekretariat MTKI mempunyai
tugas melakukan pelayanan teknis administrasi di lingkungan MTKI.
- Tugas Tim Ad Hoc
Tim Ad hoc mempunyai
tugas membantu divisi standardisasi dalam melaksanakan penyusunan materi uji
kompetensi tenaga kesehatan Tim Ad hoc terdiri dari anggota-anggota
profesi.
Struktur
Organisasi MTKI
B. Majelis
Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
1. MTKP
merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kementrian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
Susunan organisasi MTKP terdiri dari :
a. Ketua
b. Divisi
Registrasi
c. Divisi Uji
d. Divisi
Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan; dan
e. Divisi
Evaluasi.
2. Tugas MTKP
a. Melakukan
rekruitmen calon peserta uji kompetensi
b. Meneliti
kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c. Melaksanakan
uji kompetensi
d. Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI
e. Memberikan
rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan
pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
f.
Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi; dan
g. Mempublikasikan
hasil Uji Kompetensi.
D. Hubungan
MTKI – MTKP – Penguji dalam Pelaksanaan Uji
Kompetensi
1. MTKI
memberikan informasi kepada MTKP tentang pelaksanaan uji kompetensi tenaga
kesehatan.
2. MTKP menyebarkan informasi pelaksanaan uji
kompetensi tenaga kesehatan kepada pihak-pihak terkait/institusi pendidikan/masyarakat,
baik secara tertulis (brosur, leflet, dll) maupun penjelasan secara langsung
atau melalui website.Peserta uji mempelajari, mempertimbangkan dan menyiapkan kelengkapan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti uji kompetensi sesuai
profesinya. Peserta Uji Exit Exam mempersiapkan diri untuk Uji Tulis di
Institusi yang di tunjuk MTKP.
3. Sekretariat
MTKP memberikan nomor peserta uji kepada pendaftar, dan melaporkan jumlah
peserta berdasarkan jumlah dan jenis profesinya kepada MTKI secara tertulis
serta mengajukan permohonan materi uji kompetensi, mengusulkan penguji dan tempat
uji kompetensi.
4. Divisi
standarisasi MTKI menyiapkan materi uji kompetensi, menetapkan penguji, dan
tempat uji kompetensi sesuai dengan metode uji kompetensi tenaga kesehatan yang
akan digunakan dan sesuai permintaan MTKP.
5. Sekretariat
MTKI mengirim materi uji kompetensi kepada Ketua MTKP dengan menjaga
kerahasiaan materi uji kompetensi tersebut.
6. Divisi Uji
MTKP melakukan sesuai jumlah peserta dan jenis profesinya dengan menjaga kerahasiaan
materi uji kompetensi, menugaskan penguji dan menyiapkan TUK sesuai dengan yang
telah ditetapkan oleh MTKI.
7. MTKP
melaksanakan uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai dengan pedoman uji
kompetensi dan petunjuk teknis uji kompetensi setiap profesi. Pelaksanaan uji
kompetensi dikoordinir oleh Divisi Uji MTKP sebagai berikut :
a. Divisi uji
MTKP menyiapkan dokumen/perangkat perencanaan uji kompetensi (jadwal teknis
pelaksanaan uji kompetensi, ceklis pra uji, dll.) dan materi uji kompetensi.
b. Divisi Uji
MTKP menugaskan penguji sesuai jadwal teknis pelaksanaan Standar Setting uji
kompetensi
c. Sekretariat
MTKP menyerahkan materi uji kompetensi yang telah disiapkan oleh divisi uji MTKP
kepada penguji di tempat uji kompetensi.
d. Pengelola
& Penguji melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan metoda yang telah
ditetapkan dan materi uji kompetensi yang telah disiapkan.
e. Hasil uji
berdasarkan dan rekomendasi keputusan uji dilaporkan oleh pengelola kepada
devisi uji MTKP melalui sekretariat MTKP untuk dip roses oleh Penguji.
8. MTKP
bersama dengan Penguji melakukan proses hasil uji kompetensi tenaga kesehatan
yang dikoordinir oleh Divisi Uji MTKP.
9. MTKP
melakukan rapat yang dipimpin oleh ketua MTKP untuk menetapkan kelulusan Uji
kompetensi peserta uji kompetensi tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan MTKI.
10. MTKP
menyampaikan permohonan Serifikat Kompetensi dan STR ke MTKI bagi peserta yang
telah lulus.
11. MTKI
menyerahkan Sertifikat Kompetensi & STR yang sudah ditanda tangani MTKI ke
MTKP sesuai permintaan (jumlah sesuai daftar kelulusan )
12. Sekretariat
MTKP melakukan pencatatan dan pelaporan hasil penetapan hasil uji kompetensi
tenaga kesehatan.
13. Sekretariat
MTKP memberikan informasi bagi peserta yang lulus dan kompeten, diproses
penerbitan sertifikat komptensinya. Bagi peserta yang belum kompeten, diberikan
kesempatan untuk uji kompetensi ulang maksimal 2 kali.
14. Sekretariat
MTKP menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji kompetensi tenaga
kesehatan yang kompeten dan tenaga kesehatan yang kompeten tersebut
menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalah gunakan sertifikat
kompetensi.
15. MTKP menyerahkan STR (yang sudah ditanda
tangani MTKI )Kepada lulusan /Nakes
16. Divisi
Evaluasi MTKP melakukan evaluasi yang terdri dari mengkaji ulang materi uji
kompetensi, pelaksanaan uji, penguji, tempat uji kompetensi dan hasil uji
kompetensi
17. MTKP
melaporkan hasil pelaksanaan dan evaluasi uji kompetensi tenaga kesehatan serta
rekomendasi ke MTKI.
18. Divisi
Evaluasi MTKI melakukan kajian dan umpan balik terhadap laporan MTKP dan
melaporkan kepada MTKI untuk dilakukan alternative tindak lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar